DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG BARAT DAN KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG JALIN KERJASAMA TENTANG MASALAH PENANGANAN HUKUM

Baleendah,Dinas Kesehatan KBB – Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, melakukan penguatan kerja sama tentang Penanganan masalah Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Dr.dr. Eissenhower Sitanggang Sp.OG(K). M.Kes dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bandung Sunarko, SH.MH dan Disaksikan oleh Stap dari kedua lembaga tersebut diantaranya Sekretaris Dinas Kesehatan Wiriawan, S.Sos, M.MKes, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. Noordien Kusumanegara, SH. MH 

Penandatangan MOU di lakukan di Kantor Kejari Kabupaten Bandung Bale Endah pagi ini, Selasa 14/09/2021.Adapun pendampingan hukum antara Dinkes KBB dan Kejari Kab. Bandung terkait 8 Pekerjaan tahun 2021 yang antara lain adalah:

1. Pembanguan ruang Operasi RSUD Cililin

2. Pembangunan Ruang Radiologi RSUD Cililin

3. Belanja Modal Kendaraan Bermotor Khusus

4. pengadaan Sanitarian Kit

5. Belanja Caravan Mobile Unit Lab Covid

6. Pembangunan PKM Sindangkerta

7. Pembangunan PKM Gunung Halu

8. Sistem informasi pelayanan kegawatdaruratan Covid (DID)

Dinkes KBB merasa perlu pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam upaya transparansi penggunaan anggaran 8 pekerjaan tersebut mulai dari penganggaran lelang pekerjaan sampai pelaksanaan pekerjaan nanti, sehingga ketika ada pemeriksaan nanti tidak ada temuan-temuan karena sudah sesuai dengan rulnya.

Sementara Kepala Kejari Kab. Bandung Sunarko, SH.MH melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Noordien Kusumanegara melalui sambungan telepon dengan tim barayakita membenarkan bahwa pada hari Selasa 14/09/2021 bertempat di gedung kejaksaan negeri kabupaten Bandung telah di lakukan pendatanganan kesepakatan bersama antara Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung tentang Penanganan Masalah-masalah Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Menurut Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. Noordien Kusumanegara, SH. MH mengatakan bahwa memang pihaknya berkewajiban memberikan pendampingan hukum kepada lembaga pemerintahan atau OPD yang memintanya, Jadi untuk OPD yang mau mou dengan kita bisa bermohon, ucapnya, Seperti halnya hari ini dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat.

Menurutnya Dengan adanya kesepakatan kerjasama ini tentu di harapkan Dinkes KBB bisa menjalankan 8 pekerjaan itu sesuai dengan aturan yang ada. Pihaknya dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung tentu tidak mau di jadikan bamper untuk mengawal 8 pekerjaan ini, tetapi Pihaknya berharap Justru jika sudah tahu diawasi tentu Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat sudah seharusnya lebih berhati hati dalam pengelolan anggaran agar tidak ada temuan di kemudian hari, Pungkasnya.

 

#Rep.Andri